PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 30
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Dewan Pengawas merupakan organisasi Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
