Pasal 26
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah 7 (tujuh) orang yang memiliki kemampuan/keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. sumber daya manusia; c. manajemen asset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana Srata 1(S1); d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Bangsa dan Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
