PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 25
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Direktur POLTRAN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawasan Internal, diatur dengan Peraturan Ketua Satuan Pengawasan Internal.
