PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 148
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan di POLTRAN terdiri dari pustakawan, instruktur, pranata komputer, laboran, teknisi, dan tenaga penunjang akademik lainnya. (2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas, dan wewenang tenaga kependidikan, diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
