PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 149
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan seizin Direktur POLTRAN, dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
