PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 147
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Jenjang jabatan akademik di POLTRAN terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik, dilaksanakan dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
