PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 144
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kelompok Dosen terdiri atas sejumlah tenaga Dosen, yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang dan keahliannya. (2) Setiap kelompok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok Dosen yang ditetapkan oleh Direktur POLTRAN. (3) Jumlah tenaga Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan Dosen sebagaimana di maksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
