PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 145
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Kelompok Dosen dan Instruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (2) Pengasuh berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Pembantu Direktur III yang menyangkut bidang ketarunaan dan senantiasa berkoordinasi dengan Pembantu Direktur I. (3) Instruktur dan Pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), merupakan jabatan fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas usulan Direktur POLTRAN.
