Pasal 143
BAB 12 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen POLTRAN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Strata-2 (S-2) atau setara untuk tenaga pendidik Diploma IV; d. berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara untuk tenaga pendidik Diploma III; e. memiliki kompetensi sebagai Dosen. f. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; g. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; h. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara; dan i. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Dosen dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kelompok Dosen mempunyai tugas melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya serta memberikan bimbingan kepada peserta didik.
