PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 105
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Persyaratan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), yang dapat dipilih sebagai Anggota Senat sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dosen POLTRAN mempunyai masa pengabdian paling sedikit 5 (lima) Tahun di bidang pendidikan dan tidak sedang ditugaskan di luar POLTRAN selama 6 (enam) bulan atau lebih; c. sehat jasmani dan rohani; d. loyal, memiliki dedikasi, dan disiplin; dan e. bersedia dicalonkan menjadi Anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
