PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 106
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pemilihan Anggota Senat diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Senat. (2) Pemilihan Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Wakil Jurusan terdiri 1 (satu) orang Dosen dari masing-masing Jurusan; b. Wakil Dosen yang bukan mewakili Jurusan, dipilih dalam rapat kelompok Dosen Jurusan melalui tahapan sebagai berikut:
- masing-masing kelompok dosen mencalonkan 6 (enam) orang calon; dan 2) 4 (empat) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen ditetapkan menjadi Anggota Senat POLTRAN. (3) 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir, diadakan pemilihan Anggota Senat untuk periode berikutnya.
