PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 104
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat. (2) Anggota Senat terdiri dari unsur Dosen dan Wakil Dosen yang diusulkan oleh Ketua Jurusan paling banyak 2 (dua) orang.
