Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf g, mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang transportasi darat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelatihan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. menyiapkan pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan dan pengelolaan sarana dan prasaran; c. menyiapkan pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; d. menyiapkan pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; e. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan operasional pendidikan dan pelatihan dan sarana prasarana; f. menyiapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan wwww.peraturan.go.id
program sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; g. menyiapkan pelaksanaan pengordinasian sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
