PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf m, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
