Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kesehatan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: wwww.peraturan.go.id
a. menyusun rencana kegiatan pengelolaan poliklinik sebagai pedoman kerja; b. menginvetarisir fasilitas poliklinik/peralatan medis; c. mengajukan kebutuhan obat-obatan dan fasilitas unit poliklinik; d. menyusun standar pedoman pengelolaan unit poliklinik; e. melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan peserta diklat, dan pegawai; f. monitoring pelaksanaan test kesehatan/medical check-up bagi peserta diklat, dan pegawai; g. menyusun jadwal pengelolaan unit poliklinik; h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
