Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf e, mempunyai tugas melakukan wwww.peraturan.go.id
pengelolaan dan pengembangan laboratorium. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Laboratorium mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan kebutuhan laboratorium; b. menyiapkan usulan kerja sama dalam rangka pengembangan laboratorium; c. merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan laboratorium; d. memberikan sosialisasi, pelatihan atau pengenalan singkat tentang laboratorium kepada peserta didik; e. merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di laboratorium; f. menyusun konsep pedoman tata tertib dan Standar Operasional Prosedur penggunaan peralatan di laboratorium; g. melaksanakan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja pada laboratorium; h. mengadministrasikan seluruh kegiatan laboratorium; i. melakukan evaluasi seluruh kegiatan laboratorium; j. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan k. menyusun rencana kerja dan program pengembangan unit laboratorium; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
