Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, data, dan multimedia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Teknologi Informatika mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun perencanaan dan pengembangan teknologi informatika; b. mengembangkan teknologi informatika untuk aplikasi multimedia dan programmer; c. menyusun rencana pengembangan teknologi informatika untuk mendukung kegiatan diklat; d. merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan teknologi informatika; e. melakukan pengaturan, pelayanan dan pengawasan penggunaan teknologi informatika; f. membuat skenario bahan ajar praktek teknologi informatika; g. membuat dan mengatur jadwal kegiatan ekstrakurikuler teknologi informatika; h. melakukan inventarisasi dan identifikasi unit teknologi informatika; i. mengusulkan pengadaan kebutuhan dan perbaikan perangkat keras dan perangkat lunak j. menyiapkan dan mengisi log book atas penggunaan praktek teknologi informatika; dan k. membuat rekapitulasi penggunaan praktek teknologi informatika.
