Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf c, mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bahasa mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merencanakan kebutuhan praktek bahasa bagi taruna dan pegawai; b. menyiapkan usulan kerja sama dalam rangka pengembangan praktek bahasa bagi taruna dan pegawai; c. merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan/perawatan laboratorium bahasa bagi taruna dan pegawai; d. memberikan sosialisasi, pelatihan atau pengenalan singkat tentang laboratorium bahasa bagi taruna dan pegawai; e. merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di laboratorium bahasa bagi taruna dan pegawai; f. menyusun konsep pedoman tata tertib dan Standar Operasional Prosedur penggunaan peralatan di laboratorium bahasa bagi taruna dan pegawai; g. melaksanakan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3) pada laboratorium bahasa bagi taruna dan pegawai; h. melayani kegiatan penerjemahan Bahasa; i. menyelenggarakan pengujian kompetensi bahasa dan Toefl/Toeic; j. mengadministrasikan seluruh kegiatan laboratorium bahasa bagi taruna dan pegawai menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan wwww.peraturan.go.id
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
