Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Perpustakan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja untuk kemajuan perpustakaan; b. merencanakan kegiatan untuk pengembangan perpustakaan; c. membuat laporan pengadaan perpustakaan; d. memelihara dan merawat aset-aset perpustakaan; e. menginventarisasi dan mencatat bahan pustaka; f. membuat laporan pencapaian hasil kegiatan pengembangan perpustakaan; g. membuat laporan kegiatan bahan pustaka sebagai pengajuan pengadaan unit perpustakaan; h. membuat data statistik pengunjung perpustakaan setiap bulannya; i. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan wwww.peraturan.go.id
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan menyusun rencana program kerja untuk kemajuan perpustakaan.
