Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Asrama mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun konsep pedoman tata tertib dan Standar Operasional Prosedur penggunaan asrama, dapur, ruang makan dan permakanan, serta binatu; b. memberikan sosialisasi terkait tata tertib dan Standar Operasional Prosedur penggunaan asrama, dapur, ruang makan dan permakanan, serta binatu; c. merencanakan kebutuhan perlengkapan asrama, dapur, ruang makan dan permakanan, serta binatu; d. memantau pelaksanakan penggunaan, pemeliharaan dan perawatan perlengkapan asrama, dapur, ruang makan dan permakanan, serta binatu; wwww.peraturan.go.id
e. memberikan layanan penggunaan asrama, dapur, ruang makan dan permakanan, serta binatu; f. mengatur pelaksanaan kegiatan perawatan, kebersihan dan keamanan asrama dapur, ruang makan serta lingkungannya; g. mengatur penempatan taruna, siswa ataupun tamu di asrama; h. mengatur dan mengawasi penggunaan air dan listrik di asrama; i. melaporkan perusakan dan kerusakan sarana dan prasarana asrama kepada atasan dan/atau unit lain; j. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
