Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf l merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PTDI- STTD. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (3) Kepala dan Anggota Unit Penunjang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang; (4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Unit Asrama; wwww.peraturan.go.id
b. Unit Perpustakaan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknik Informatika; e. Unit Laboratorium; f. Unit Kesehatan; dan g. Unit Pelatihan. (5) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, bagi:
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan; b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik, bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknologi Informatika;
- Unit Laboratorium; dan
- Unit Pelatihan.
