Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur III. (3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Pembangunan Karakter mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan masa dasar pembentukan karakter (madatukar) dan masa dasar bimbingan mental (mabintal); b. melaksanakan kegiatan outing dan bakti sosial; c. melaksanakan evaluasi kondite dan samapta; d. melaksanakan peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pengasuh dan pelatih (diklat kepemimpinan lapangan, diklat garbintal plin, diklat sarsimen, diklat pembentukan karakter, diklat kepengasuhan taruna dll); wwww.peraturan.go.id
e. melaksanakan kegiatan pelatihan PBB, penilaian sikap/kondite dan kepemimpinan dan manajemen organisasi kompi peserta didik; f. melaksanakan pelayanan psikologi sivitas akademika (pelayanan konseling, pelayanan bimbingan dan psikoedukasi, pelayanan psikoterapi, treatmen khusus kepribadian); g. melaksanakan pengembangan kreativitas peserta diklat di dalam dan diluar kampus serta program pembentukan jasmani seperti pelatihan samapta dan tes kesamaptaan; h. menyusun dan melaksanakan jadwal kegiatan ekstrakurikuler (drumband, seni tari, marawis dan les bahasa inggris) dan kegiatan kokurikuler (les mengemudi); i. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
