Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I. (3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. melaksankaan penelitian dan pengabdian masyarakat; b. menyusun kerja sama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat, seminar, lokakarya dan ilmu lainnya; c. menyusun dokumen rekomendasi persetujuan proposal penelitian yang masuk dari segi mutu penelitian; d. memonitor dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen; e. menyusun dan mengelola jurnal hasil penelitian; wwww.peraturan.go.id
f. mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat serta hasil penelitian; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
