Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi pendidikan. wwww.peraturan.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menerima, mengecek, mencatat dan mendistribusikan surat-surat kedinasan dan atau informasi pada lingkup Pimpinan; b. menyusun agenda kegiatan Pimpinan dan mencatat dalam buku agenda dan/atau papan kegiatan; c. menerima tamu dan mencatat identitasnya dengan menanyakan maksud kedatangannya dan menyampaikan perihalnya kepada Pimpinan untuk mendapat persetujuan serta mengaturnya untuk menghadap seusai dengan kepentingannya; d. menghubungi dan menginformasikan kepada unit dan instansi terkait tentang acara dan kegiatan Pimpinan melalui surat, telepon, faksimili, e-mail, untuk bahan informai kepada Pimpinan; e. mengingatkan Pimpinan mengenai rapat, acara dan kegiatan yang segera dilaksanakan/dihadiri oleh Pimpinan agar sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah disusun; f. mengirimkan surat balasan dan data konfirmasi dari instansi lain yang berkaitan dengan acara/jadwal kegiatan Pimpinan dalam rangka koordinasi kegiatan Pimpinan; g. menyiapkan bahan-bahan yang akan digunakan oleh Pimpinan dan mendokumentasikan bahan-bahan tersebut termasuk risalah rapat atau kebijakan yang diputuskan oleh Pimpinan; h. memastikan kesiapan akomodasi dan transportasi perjalanan dinas Pimpinan; i. menerima dan mengecek kelengkapan dokumen, surat naskah, blanko dan bahan lainnya yang akan ditandatangani oleh Pimpinan; j. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. wwww.peraturan.go.id
