Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Ketua Program Studi sesuai bidang studi vokasi mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan program studi Transportasi Darat; b. menyusun bahan persiapan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di bidang transportasi darat:
- menyusun jadwal perkuliahan;
- menyusun jadwal Dosen; dan
- menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran.wakil direktur c. mengkoordinasikan penyusunan kurikulum, silabi, rencana pembelajaran semester dan bahan ajar program studi manajemen transportasi jalan; d. menyusun dan mengembangkan materi pengajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melakukan monitoring program pendidikan dan pengajaran; wwww.peraturan.go.id
f. mengendalikan validitas alat uji/tes, alat peraga/media pengajaran dan penyusunan modul pengajaran; g. menyusun jadwal pelaksanaan, pengawasan kegiatan kokurikuler; h. menyusun kriteria dan memilih Dosen penguji/pemeriksa laporan praktik kerja dan pembimbing tugas akhir; i. merencanakan jadwal seminar tugas akhir, pembinaan aktivitas Taruna di bidang akademik dan ujian semester/akhir program; j. melaksanakan pengelolaan data akademik Taruna pada pangkalan data perguruan tinggi (PDPT)/Sistem Informasi Akademik; k. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran program studi logistik:
- melakukan evaluasi hasil belajar, menentukan status Taruna peserta ujian;
- melakukan penilaian prestasi akademik Taruna dan kinerja Dosen;
- melakukan evaluasi realisasi kurikulum dan silabus serta pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran;
- mengusulkan pengembangan keilmuan Dosen, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- merencanakan dan melakukan evaluasi Dosen pengampu mata kuliah dan asisten dosen; dan
- melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu program studi kepada Satuan Penjaminan Mutu. l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
