PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang transportasi darat. (3) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (4) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
