Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, pemanfaatan aset barang milik negara, urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, komunikasi publik, serta investasi. (2) Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerja sama serta hubungan masyarakat dan publikasi; b. menyusun bahan perluasan usaha jasa layanan penyediaan SDM di bidang transportasi darat, pendidikan dan pelatihan, jasa konsultasi teknis, survey di bidang lalu lintas, penyediaan prasarana Transportasi Darat; c. menyiapkan usulan kerja sama dalam rangka pengembangan usaha; d. menyusun bahan administrasi pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset barang milik negara, urusan hukum, dan promosi serta hubungan masyarakat; e. melaksanakan koordinasi dengan pihak/unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha dan hubungan masyarakat; f. mendokumentasikan seluruh kegiatan pengembangan usaha; g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan. wwww.peraturan.go.id
