Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, tata usaha, protokol, pengelolaan rumah tangga, keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan. (2) Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan tata usaha; b. menyusun bahan perencanaan pengadaan dan analisis kebutuhan pegawai; c. menyusun bahan penataan dan evaluasi organisasi serta tata laksana; d. menyusun bahan pengelolaan persuratan, e- persuratan dan kearsipan; e. menyusun bahan pengelolaan perlengkapan serta pemeliharaan dan perawatan kerumahtanggaan; f. melakukan penyiapan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan fasilitas kesejahteraan pegawai; g. menyusun bahan pengelolaan keamanan, keselamatan dan ketertiban lingkungan; h. menyusun bahan pembinaan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; i. mengkaji dan menyusun konsep sistem dan prosedur kerja yang efektif dan efisien; j. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. wwww.peraturan.go.id
