Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, asetdan barang milik negara, perawatan dan perbaikan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa. (2) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan rencana dan program; b. menyusun bahan pengelolaan keuangan; c. menyusun bahan rencana strategi bisnis; d. menyusun bahan rencana bisnis anggaran; e. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kinerja dan keuangan; f. menyusun bahan laporan inventarisasi dan pengelolaan barang-barang kekayaan milik Negara; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
wwww.peraturan.go.id
