Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penyusunan rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi dan pelaporan kinerja; (2) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan rencana dan program; b. menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran; c. menyusun konsep dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA-KL); d. melaksanakan koordinasi dengan Eselon I dan instansi terkait dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA); e. menyusun konsep rencana kerja yang sudah ada dalam DIPA; f. menyusun konsep program untuk kegiatan yang akan datang; g. melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan untuk RKA/KL; wwww.peraturan.go.id
h. menyusun dokumen statistik; i. menyusun laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; j. menyusun dokumen Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); k. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan kinerja; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
