PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga; dan d. Subbagian Pengembangan Usaha dan Hubungan Masyarakat.
