Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi, dan aset; f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan barang milik negara; g. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan j. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan.
wwww.peraturan.go.id
