PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan dan Umum merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum. (2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
