Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan administrasi ketarunaan, kesejahteraan Taruna serta pengelolaan administrasi alumni. (2) Subbagian Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Ketarunaan dan Alumni mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan pengelolaan pelayanan kesejahteraan Taruna; b. menyusun bahan pengelolaan beasiswa Taruna; c. menyusun bahan pengelolaan bantuan pendidikan Taruna; d. menyusun bahan perencanaan praktek kerja Taruna; e. menyusun bahan pelaksanaan administrasi praktek kerja Taruna; f. menyusun bahan pengelolaan administrasi alumni; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
wwww.peraturan.go.id
