Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata Taruna. (2) Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan perencanaan dan pengembangan kerja sama pendidikan dan program kerja pelaksanaan praktek kerja nyata; b. menyusun bahan kegiatan program praktek kerja nyata; c. menyusun bahan pengelolaan administrasi praktek kerja nyata; wwww.peraturan.go.id
d. menyusun bahan pendokumentasian praktek kerja nyata e. menyusun bahan pengelolaan data dan evaluasi praktek kerja nyata; f. menyusun bahan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan Taruna; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
