Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan. (2) Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tenaga Pendidik dan Kependidikan mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan pengelolaan administrasi tenaga pendidik dan kependidikan; wwww.peraturan.go.id
b. menyusun bahan pendokumentasian administrasi tenaga pendidik dan kependidikan; c. menyusun bahan surat permohonan bantuan tenaga pendidik dan kependidikan; d. menyusun bahan pemberian honorarium/transport tenaga pendidik dan kependidikan; e. menyusun daftar usulan penetapan angka kredit tenaga pendidik dan kependidikan; f. menyusun bahan pengelolaan data dan evaluasi tenaga pendidik dan kependidikan; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
