Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, perencanaan dan pengembangan program akademik, pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan. wwww.peraturan.go.id
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Administrasi Akademik mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. menyusun bahan pengelolaan administrasi akademik; b. menyusun bahan pendokumentasian administrasi akademik; c. menyusun bahan koordinasi terhadap program administrasi pendidikan dan pelatihan; d. menyusun bahan perencanaan dan pengembangan program akademik e. menyusun bahan pelaksanaan administrasi penerimaan Taruna; f. menyusun bahan pengelolaan data dan evaluasi akademik; g. menyusun bahan evaluasi dan pelaporan; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
