PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri atas : a. Subbagian Administrasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan; c. Subbagian Kerja Sama Pendidikan dan Praktek Kerja Nyata; dan d. Subbagian Ketarunaan dan Alumni.
