Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi PTDI–STTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu menjadi lembaga pendidikan vokasi yang unggul dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia transportasi darat yang prima, professional, beretika, memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional. (2) Misi PTDI–STTD sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 yaitu: a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang transportasi darat yang sesuai dengan perkembangan teknologi; b. menyelenggarakan penelitian dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang transportasi darat; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat; d. menciptakan kehidupan kampus dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, humanis serta berwawasan lingkungan; e. menyelenggarakan tata kelola pendidikan yang profesional dan akuntabel; f. membentuk SDM lulusan transportasi darat yang prima dan beretika; wwww.peraturan.go.id
g. mengembangkan kerja sama Lembaga baik dalam maupun luar negeri. (3) Tujuan PTDI–STTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu: a. menghasilkan SDM Transportasi Darat yang professional, beretika dan berstandar internasional dengan sarana prasarana pendidikan dan pelatihan yang sesuai kemajuan teknologi Internasional; b. menyelenggarakan kurikulum dan bahan ajar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menyelenggarakan penelitian yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat; d. melaksanakan pengabdian masyarakat yang prima melalui kegiatan publikasi yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat; e. melaksanakan tata kelola yang mandiri, transparan, akuntabel dan efisien; f. melaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan antar Lembaga maupun perorangan baik dalam maupun luar negeri.
