PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi PTDI–STTD terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; wwww.peraturan.go.id
h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Unit Penunjang; dan m. Kelompok Jabatan Fungsional.
