PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar di PTDI–STTD. (2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di PTDI–STTD dalam proses pendidikan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing Taruna.
