Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Beban studi terdiri atas beban studi semester dan beban studi kumulatif. (2) Beban studi semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah SKS yang ditempuh Taruna pada suatu semester tertentu. (3) Beban studi kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah SKS paling sedikit yang harus wwww.peraturan.go.id
ditempuh Taruna agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu Program Studi tertentu. (4) Besarnya beban studi kumulatif program diploma tiga paling sedikit 108 (seratus delapan) SKS. (5) Besarnya beban studi kumulatif program studi Program Diploma Empat/Sarjana Terapan, paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS. (6) Ketentuan jumlah dan tata cara penetapan beban studi dtetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
