Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Program Studi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu Kurikulum serta ditujukan agar Taruna dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran Kurikulum. (2) Program Studi PTDI–STTD meliputi: a. Program Studi Transportasi Darat, Program Sarjana Terapan; b. Program Studi Manajemen Transportasi Jalan, Program Diploma Tiga; c. Program Studi Manajemen Transportasi wwww.peraturan.go.id
Perkeretaapian, Program Diploma Tiga; d. Program Studi Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyebrangan, Program Diploma Tiga; dan e. Program Studi Pengujian Kendaraan Bermotor, Program Diploma Dua. (3) Pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (4) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi berdampak pada perubahan Statuta PTDI– STTD, dilakukan perubahan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
