PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 140
BAB 8 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI DARAT
(1) Diklat Transportasi Darat diikuti oleh masyarakat, aparatur sipil negara, dan Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepolisian Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
