Pasal 141
BAB 9 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Perubahan statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan, penyelenggaraan pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan/atau pengembangan PTDI–STTD. (2) Usulan perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ PTDI–STTD. (3) Wakil dari organ PTDI–STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. paling sedikit 4 (empat) orang anggota Senat yang berasal dari perwakilan Dosen; b. paling sedikit 2 (dua) orang wakil dari organ pimpinan; dan atau c. 1 (satu) orang wakil dari organ Dewan Penyantun. (4) Pengambilan keputusan perubahan statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. (6) Usulan perubahan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan setelah mendapat persetujuan Kepala Badan.
wwww.peraturan.go.id
