PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 125
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni terhimpun dalam ikatan alumni PTDI–STTD yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PTDI– STTD dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik almamater. (3) Struktur dan tata kerja organisasi ikatan alumni PTDI– STTD diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni PTDI–STTD.
