PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 126
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana masyarakat ataupun pihak lain ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah persetujuan Dewan Penyantun. (3) Ketentuan tata cara pengelolaan sarana dan prasarana PTDI-STTD ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah pertimbangan Senat.
