Pasal 124
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi ketarunaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian Bangsa INDONESIA. (2) Bentuk dan struktur organisasi Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Dewan Musyawarah Taruna atau Dewan Musyawarah Taruna; dan b. Resimen Korps Taruna. (3) Kedudukan organisasi Taruna sebagai berikut: a. Dewan Musyawarah Taruna merupakan dewan perwakilan Taruna yang mewakili semua Taruna; dan b. Resimen Korps Taruna merupakan organisasi ketarunaan di PTDI–STTD yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk Taruna. (4) Tugas pokok organisasi Taruna sebagai berikut: wwww.peraturan.go.id
a. Dewan Musyawarah Taruna mempunyai tugas pokok mewakili Taruna PTDI–STTD, untuk memberikan usul dan saran kepada Direktur terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi, dan tujuan PTDI–STTD; dan b. Resimen Korps Taruna mempunyai tugas pokok untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan Taruna dalam kehidupan ketarunaan di PTDI–STTD. (5) Fungsi organisasi Taruna sebagai berikut: a. Dewan Musyawarah Taruna berfungsi sebagai berikut:
perwakilan Taruna untuk menampung dan menyalurkan aspirasi Taruna dalam kegiatan di lingkungan PTDI–STTD;
mengusulkan program kegiatan ketarunaan;
membantu Pengasuh dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kulikuler di PTDI–STTD yang dilaksanakan oleh Taruna; dan
mengusulkan rencana pengembangan keterampilan, manajemen, dan kepemimpinan; b. Resimen Korps Taruna berfungsi sebagai wahana melatih Taruna untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan pengembangan kegiatan dan pengembangan ekstra kulikuler di tingkat PTDI–STTD yang bersifat keilmuan, minat, kegemaran, kesejahteraan, serta Pengabdian kepada Masyarakat. (6) Keanggotaan dan Kepengurusan organisasi Taruna sebagai berikut: a. Dewan Musyawarah Taruna:
keanggotaan Dewan Musyawarah Taruna terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota yang mewakili seluruh Taruna; wwww.peraturan.go.id
tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Musyawarah Taruna;
pengurus Dewan Musyawarah Taruna diusulkan oleh Taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua; dan
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pengurus Dewan Musyawarah Taruna bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur yang menangani urusan di Bidang Ketarunaan dan dibina oleh Pusat Pembangunan Karakter; b. Resimen Korps Taruna:
keanggotaan resimen Korps Taruna terdiri atas seluruh Taruna PTDI–STTD;
anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga resimen Korps Taruna PTDI–STTD ditetapkan dengan Keputusan Direktur;
tata kerja kepengurusan Resimen Korps Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus Resimen Korps Taruna bertanggung jawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur yang menangani bidang ketarunaan dan dibina oleh Pusat Pembangunan Karakter; (7) Ketentuan rincian tugas dan fungsi serta tata tertib Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (8) Ketentuan organisasi Taruna ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
wwww.peraturan.go.id
