PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK
(1) Bentuk Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari: a. Peraturan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri; b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
- Peraturan InspekturJenderal;
- Peraturan Direktur Jenderal;dan
- Peraturan Kepala Badan. (2) Selain bentuk Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi juga dalam bentuk: a. Keputusan Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri; b. Instruksi Menteri Perhubungan yang ditandatangani oleh Menteri; c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri; d. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
- Keputusan Sekretaris Jenderal;
- Keputusan Inspektur Jenderal;
- Keputusan Direktur Jenderal ;dan
- Keputusan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, terdiri dari:
- InstruksiSekretarisJenderal;
- InstruksiInspekturJenderal;
- InstruksiDirekturJenderal;dan
- InstruksiKepala Badan. f. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
- Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal;
- Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal; dan
- Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Badan.
