Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN BENTUK
- Jenis Peraturan Perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubunganyang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Peraturan Menteri Perhubungan b. Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi;
Peraturan Insektur Jenderal;
Peraturan Direktur Jenderal;dan
Peraturan Kepala Badan. (2) Selain jenis Peraturan perundang-undangandi Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
Keputusan Sekretaris Jenderal;
Keputusan InspekturJenderal;
Keputusan Direktur Jenderal;dan
Keputusan Kepala Badan. b. Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I meliputi:
Instruksi Sekretaris Jenderal;
Instruksi InspekturJenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id
Instruksi Direktur Jenderal;dan
Instruksi Kepala Badan. c. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama meliputi:
Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Menteri;
Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatanganioleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
